Dirinya pun secara tegas akan terus memproses hukum soal kasus tersebut.
"Saya ulangi. Saya tidak akan berhenti, saya membuktikan kalau saya benar," tegasnya.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9).
Baca Juga: Pasang Kuping Baik-baik! Manuver Sandiaga Uno Tak Lebih dari Politik Pencitraan, Bisa Berbahaya!
Laporan Luhut terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Laporan tersebut terkait menyebarkan berita bohong dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
Terdapat tiga pasal yang dilaporkannya, yakni UU ITE, pidana umum, dan berita bohong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: