Gugatannya ke Bambang Pamungkas Ditolak, Amalia Fujiawati: Mana Ada Maling Ngaku
Gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas terkait pengesahan asal usul anak ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tetapi, Amalia sendiri tak terlalu terkejut menanggapi keputusan tersebut.
"Kalau hasil putusan, saya sudah nebak," kata Amalia dikutip dari kanal Youtube Cumicumi, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Ferry Irawan Terbukti Tak Nafkahi Istri pada Sidang Cerai
Amalia sudah lama menduga gugatannya bakal ditolak karena terganjal salinan putusan isbat nikah dia dengan lelaki lain, Bambang bin Aripin yang dianggap sebagai produk hukum palsu. Oleh karena itu, dia tak kecewa mendengar putusan hakim.
Justru, alasan-alasan hakim menolak gugatan tersebut lah yang membuat Amalia kecewa. Dalam surat putusan, hakim menyebut tak terbukti adanya pernikahan jadi salah satu pertimbangannya.
"Hakim menyatakan bahwa tidak terbukti adanya pernikahan Amalia dan Bambang Pamungkas, kenapa? Karena tergugat Bambang Pamungkas tidak mengakui adanya pernikahan, ya sekarang mana ada maling ngaku hehe," ujarnya.
Padahal, Amalia melanjutkan, di persidangan hakim sudah melihat bukti-bukti berupa foto dan video yang menunjukan pernikahannya dengan mantan pesepak bola itu. Bahwa hakim tak jadikan itu sebagai fakta persidangan membuatnya kecewa.
"Tapi alasan-alasan hakim itu lho yang membuat saya jadi kok hakimnya seperti ini ya. Padahal di dalam persidangan dia tahu persis, lihat bukti foto, lihat bukti video segala macam," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Amalia Fujiawati gugat Bambang Pamungkas terkait pengesahan dan nafkah anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dia mengaku pernah menikah secara siri oleh mantan bintang Persija Jakarta itu dan mendapat dua orang anak.
Sementara itu, pengakuan Amalia dibantah oleh Bambang Pamungkas yang diwakili kuasa hukumnya. Bambang sendiri tak pernah muncul di media menanggapi persoalannya dengan Amalia sejauh ini.
Baca Juga: Ternyata Elly Sugigi Pernah Berikan Putri Sulung ke Orang, Apa Alasannya?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: