Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan kubu KSP Moeldoko.
Dua saksi tersebut, yakni Gerald Pieter Runtuthomas dan Jansen Sitindaon.
Baca Juga: Blak-blakan Refly Harun Sebut PDIP Tak Demokratis, Nasib Bangsa Cuma di Tangan Megawati, Kan Kacau!
Gerald Pieter Runtuthomas merupakan mantan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Maret 2021 lalu.
Sedangkan Jansen Sitindaon anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
"Hari ini kita akan memasuki sidang lanjutan dari perkara No 150. Kali ini kami akan menghadirkan ada dua saksi fakta yang akan membongkar kebohongan dari KLB ilegal di Deli Serdang," jelas Herzaky di PTUN Jakarta Timur, Kamis (14/10/2021).
Herzaky menegaskan dengan hadirnya para saksi fakta tersebut, maka pihak KLB Moeldoko dapat berhenti memanipulasi data, fakta, dan menebar kebohongan di publik.
"Karena disumpah atas nama hukum jadi tidak mungkin berbohong, kami membawa ini karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti