Sementara itu, kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan hadirnya saksi fakta untuk menerangkan tentang persyaratan mendasar.
"Persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan ADART kepengurusan itu adalah adanya surat keterangan dari mahkamah partai tentang tidak ada sengketa," ucapnya.
"Kami akan hadirkan mahkamah partai yang nama-namanya sah terdaftar di kemenkumham," ujar Heru Widodo.
Baca Juga: Pengamat Sentil Jokowi: Tampaknya, Orangnya Itu-Itu Saja...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti