Tegas! Soal Kaburnya Rachel Vennya saat Karantina, Satgas Covid-19 Bilang Ini
Kabar soal kaburnya selebgram Rachel Vennya tengah ramai belakangan ini. Terlebih, Rachel Vennya berhasil keluar dari RS Wisma Atlet yang ternyata dibantu oleh oknum TNI.
Sontak, kabar tersebut menyeruak dan menggegerkan masyarakat. Banyak pihak menyebut kaburnya Rachel Vennya itu merugikan masyarakat. Apalagi, Rachel dan Salim seharusnya dikarantina selama 5 hari usai pulang dari Amerika Serikat.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur saat Isoman, Nikita Mirzani: Nggak Bisa Dibiarin
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Profesor Wiku Adisasmito pun menanggapi adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan masa karantina sebelum waktunya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku pelanggaran akan ditegakkan.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegasnya, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Satgas sendiri menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Karenanya kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.
Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi. Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," katanya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Izinkan Mantan Suami Bertemu Anak, Tapi Syaratnya...
Untuk mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad). Yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," pungkas Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: