Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nikita Mirzani Izinkan Mantan Suami Bertemu Anak, Tapi Syaratnya...

Nikita Mirzani Izinkan Mantan Suami Bertemu Anak, Tapi Syaratnya... Kredit Foto: Instagram/Nikita Mirzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nikita Mirzani memastikan tidak akan melarang ke-3 mantan suaminya untuk menemui anak-anak yang kini dia asuh. Tetapi ia memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Nggak ada yang ngelarang kok. Dari semua mantan-mantan laki gue. Kalau mau ketemu anak silahkan aja. Tapi kan semua ada peraturannya," ujar Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Nikita Mirzani Beri Komentar Pedas Terkait Permintaan Maaf Rachel Vennya, Ia Bilang...

Salah satu syaratnya, bila mau bertemu harus mengabari dari jauh-jauh hari. Sebab dia tak suka pertemuan mendadak.

"Nggak bisa main langsung tengah malam atau nggak boleh nggak ditemenin, nanti kenapa-kenapa anaknya kan," katanya.

Di sisi lain, Nikita Mirzani kesal dengan salah satu mantan suaminya, Dipo Latief, yang menelantarkan dia dan anak. Bahkan sikap Dipo itu terjadi saat si anak masih di dalam kandungan.

Kendati begitu, Nikita tak akan menghilangkan status kalau Arkana adalah anak kandung Dipo Latief. Terlebih sudah ada putusan dari pengadilan soal itu.

"Sudah putusan kok ya, jadi putus dari pengadilan itu Arkana bisa melihat bahwa dia memang anak dari perkawinan antara Ibunya Dan bapaknya. Jadi aman aja," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani sudah 3 kali menikah. Dari tiga pernikahannya itu dia memiliki tiga orang anak.

Nikita Mirzani dan Dipo Latief kini sedang berkasus. Nikita melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penelantaran anak.

Baca Juga: Nikita Mirzani Senang Subscriber YouTube Baim Wong Turun: Gue Punya Konflik Sama Dia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: