Terima Usulan Jurnalisme Berkualitas, Menkominfo: Penting Jaga Koeksistensi Media
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menerima draft usulan regulasi Publisher Rights dari Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability. Draft berjudul "Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital" itu disusun dan diajukan perwakilan asosiasi dan perusahaan media serta wartawan Indonesia.
Menkominfo mengapresiasi usulan Dewan Pers dan komunitas media untuk mengatur hubungan antara media massa, publisher, dan platform digital serta menjaga koeksistensi ekosistem media di Indonesia.
Baca Juga: Dukung Transformasi Digital ASEAN, Menkominfo: Indonesia Tekankan 4 Pandangan
"Jadi yang pertama, sesuai arahan Bapak Presiden di mana pada saat Indonesia membangun infrastruktur secara besar-besaran, kita juga harus mampu memanfaatkan hilirisasi di ruang digital itu sendiri. Karenanya, relasi dan hubungan bisnisnya harus dijaga agar koeksistensinya bisa berlangsung dengan baik supaya manfaat di ruang digital itu bisa dirasakan secara lebih berimbang," jelasnya usai menerima perwakilan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability di Rumah Dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Menurut Menteri Johnny, pengaturan itu diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap seimbang sekaligus menjaga koeksistensi media. "Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan hilir atau downstream ruang digital bermanfaat untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia," tandasnya.
Menkominfo menyatakan, pemerintah menerima dan akan menindaklanjuti usulan yang tertuang dalam draft tersebut. "Intinya, pemerintah menindaklanjuti untuk memastikan juga hilir atau downstream ruang digital kita itu punya playing field yang sama dan seimbang di seluruh pelaku industri media, baik produser teknologi maupun media konvensional, untuk menjaga koeksistensi kehidupan media," tuturnya.
Menurut Menteri Johnny, Pemerintah telah mendorong upaya ekosistem media untuk mengadopsi Intellectual Property Right (IPR) dalam pengelolaan media di tengah disrupsi teknologi dalam berbagai kesempatan, sejak peringatan Hari Pers Nasional awal tahun ini hingga dalam beberapa kesempatan Safari Jurnalistik.
Menurutnya, pemerintah juga akan mengkaji payung hukum yang sesuai untuk menjadikan substansi dalam Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital sebagai dasar regulasi primer.
"Apakah UU Persaingan Usaha, UU ITE Pers atau bahkan Undang-Undang Hak Cipta yang akan menjadi payum hukumnya. Apakah dalam bentuk payung hukum setingkat Undang-Undang dalam bentuk UU baru atau dalam bentuk revisi terhadap Undang-Undang yang saat ini sudah ada sebagai payung hukumnya, atau bahkan di tingkat Peraturan Pemerintah yang berpayung pada Undang-Undang yang sudah ada?" paparnya.
Menkominfo mengapresiasi langkah Dewan Pers dan asosiasi di sektor industri yang telah menyiapkan bahan-bahan dasar untuk menyiapkan satu regulasi guna memungkinkan terciptanya konvergensi dan playing field yang sama di ruang digital antara media konvensional dengan Over The Top.
"Saya mengapresiasi usulan ini karena salah satu sisi downstream ruang digital merupakan konvergensi industri media antara media-media konvensional dan media-media baru atau over the top," ujarnya.
Beberapa negara baik di Asia Pasifik bahkan Eropa telah mulai menyiapkan legislasi primer dalam rangka menjaga dan mengatur konvergensi dan koeksistensi media. Bahkan, untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah masing-masing negara bekerja sama ekosistem media baik di tingkat nasional hingga lokal.
Hubungan Tepat dan Sehat
Ketua Hubungan antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo mengharapkan, penyusunan regulasi primer dapat berlangsung dengan proses yang transparan dan adil, terutama berkaitan dengan pengaturan mengenai content sharing.
"Regulasinya harus bisa menghasilkan revenue sharing dan data sharing yang meaningfull untuk kedua belah pihak. Alhamdulillah hari ini, Bapak Menkominfo menerima kami dan kami menyerahkan kepada Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jadi ini regulasi yang mengatur hubungan antara media massa, publisher, dan platform digital," jelasnya.
Agus Sudibyo menegaskan, semangat dari rancangan (draft) UU ini bukan antiplatform, bukan anti-transformasi digital. "Namun, untuk menciptakan hubungan yang tepat antara ekosistem ataupun iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum