Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Realisasi Insentif Usaha PEN Mencapai 96%, Ini yang Diharapkan Dunia Usaha

Realisasi Insentif Usaha PEN Mencapai 96%, Ini yang Diharapkan Dunia Usaha Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Realisasi insentif usaha Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai 96% menunjukkan pemerintah mampu mengelola anggaran secara efektif dan berdampak positif bagi dunia usaha.

Kebijakan keuangan negara dirancang fleksibel dan responsif, dengan tetap memperhatikan sisi akuntabilitas.

Baca Juga: Zakat Pemberdayaan Untuk Pemulihan Ekonomi

Program PEN mencatatkan capaian positif dalam realisasi insentif usaha yakni mencapai Rp60,31 triliun per 15 Oktober 2021, atau setara 96% dari pagu sebesari Rp62,83 triliun.

“Pembatasan kegiatan dan pandemi, kita ketahui, menimbulkan tekanan pada sosial ekonomi bagi masyarakat. Para pelaku usaha, banyak yang berkurang pendapatannya bahkan terpaksa mengalami kebangkrutan. Insentif usaha ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membantu masyarakat khususnya di dunia usaha,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Lebih rinci Johnny menuturkan, insentif ini disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha melonggarkan likuiditas usahanya di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, hal ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi dunia usaha agar pulih lebih cepat.

Dalam penyaluran anggaran dimaksud, pemerintah juga memberikan relaksasi dari sisi perpajakan untuk memberikan ruang bagi perusahaan menghadapi tantangan di tengah pandemi COVID-19.

Adapun, ragam insentif yang diberikan pemerintah berikut realisasinya antara lain adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), telah dimanfaatkan 81.890 pemberi kerja; insentif PPh final UMKM DTP, sudah digunakan 124.209 Usaha Mikro, Kecil, dan Menenangah (UMKM); pembebasan PPh Pasal 22 impor, telah dimanfaatkan 9.490 wajib pajak; bea masuk DTP; pengurangan angsuran PPh Pasal 2, dimanfaatkan 57.529 wajib pajak; restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, telah dimanfaatkan 2.419 wajib pajak; penurunan tarif PPh badan diakses seluruh wajib pajak; PPN atas sewa unit di mal ditanggung pemerintah Guna mendorong konsumsi kelas menengah terdapat insentif lainnya, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Insentif PPN DTP rumah telah dimanfaatkan 768 penjual, sedangkan PPnBM DTP mobil oleh 6 penjual.

“Dengan membaiknya situasi COVID-19 di tanah air dan peningkatan kegiatan masyarakat, diharapkan daya beli daya masyarakat meningkat dan dunia usaha dapat segera bangkit. Pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, terus berkomitmen memperjuangkan pemulihan ekonomi nasional. Tentu saja, dengan tetap mempertahankan prioritas pada perlindungan kesehatan,” ujar Menkominfo. Secara umum, per 15 Oktober 2021, realisasi anggaran penanganan COVID-19 dan PEN telah mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5% dari pagu Rp744,77 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: