Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Pengawasan Fintech Dapat Berjalan Beriringan dengan Literasi Finansial

Kebijakan Pengawasan Fintech Dapat Berjalan Beriringan dengan Literasi Finansial Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peningkatan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga berwenang lainya dalam mengawasi fintech perlu berjalan bersamaan dengan edukasi mengenai literasi keuangan agar masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan (unbanked population) dapat tetap menikmati layanan keuangan.

“Fungsi pengawasan atas fintech diperlukan untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan atas penggunaan data mereka dan memastikan mereka memahami layanan yang mereka akses dengan baik serta transparan,” ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu.

Baca Juga: Adopsi Open API Ayoconnect, GoPay Ekspansi Layanan di GoTagihan

Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan juga dapat dilakukan melalui edukasi keuangan masyarakat agar mereka menghindari fintech illegal sekaligus memiliki kemampuan manajemen keuangan untuk dapat menghindari gagal bayar. Kegiatan ekonomi tradisional dengan lembaga keuangan seperti bank, saat ini sudah bertransformasi ke arah pemanfaatan teknologi yang masif yang memunculkan pemain baru yang menawarkan berbagai jasa, di antaranya adalah kemunculan fintech.

Fintech memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan lainnya, seperti menyediakan pinjaman dengan nominal yang lebih kecil, persyaratan lebih mudah dan proses yang relatif lebih singkat. Kemudahan seperti inilah yang membuat fintech diminati, terutama bagi mereka yang tanpa akses perbankan.

Baca Juga: Sektor Swasta Diminta Berperan Nyata Majukan Ekonomi Digital Berkelanjutan

Kehadiran fintech berperan penting dalam mempercepat tercapainya keuangan inklusif, namun hal ini harus disertai dengan ekosistem yang juga mendukung hadirnya inovasi ini. Regulasi terkait fintech sudah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setiap fintech harus mencatatkan diri ke OJK secara legal dan tergabung dalam asosiasi yang diakui OJK.

Hal yang masih perlu diatur terkait fintech adalah persoalan perlindungan data konsumen dan transparansi bunga. Perusahaan fintech yang legal juga harus transparan mengenai produk pendanaan yang ditawarkannya, termasuk besaran bunga yang dikenakannya. Dengan demikian masyarakat dapat menilai apakah produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan mereka dan dapat memitigasi risiko gagal bayar.

Baca Juga: OJK Klaim Sudah Tutup Ribuan Pinjol Ilegal

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: