Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepatuhan Prokes Kolektif Guna Menekan Risiko Penularan COVID-19 Di Tengah Kegiatan Keagamaan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.

Implementasi dari pedoman ini diharapkan dapat mencegah risiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan yang berpotensi menimbulkan mobilitas dan berkumpulnya banyak orang.

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19 tersebut telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, M. Fuad Nasar menyatakan, selain sosialisasi pedoman dimaksud, pihaknya juga terus melakukan pemantauan kedisiplinan penerapannya di lapangan.

“Kami juga membina para penyuluh dari semua agama, yang berperan besar mengajak dan mengedukasi masyarakat agar dapat melaksanakan hari besar keagamaan secara hikmat dan aman, yang menjadi titik tumpu dari surat edaran tersebut,” tutur Fuad dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Rabu(27/10/2021).

Menurutnya, para tokoh dan pemuka agama di semua lini memiliki kontribusi penting dalam kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai kondisi daerah masing-masing.

Kepatuhan terhadap Prokes saat ibadah, kata Fuad, diharapkan berpengaruh pula terhadap kedisiplinan di luar rumah ibadah, dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal-hal yang tercantum dalam pedoman tersebut di antaranya: tentang penerapan Prokes 3M, anjuran membawa alat ibadah milik pribadi, serta menghindari kontak fisik. Bagi jemaah yang baru kembali dari luar daerah, disarankan tidak beribadah di rumah ibadah.

Ditegaskan pula bahwa tidak boleh melakukan pawai atau arak-arakan yang melibatkan banyak orang, dalam peringatan hari besar keagamaan.

“Kami juga mendorong para pengurus rumah ibadah selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkenaan dengan perkembangan dan dinamika situasi di lapangan terkait tingkatan pandemi. Begitu pula harus waspada dengan kondisi kesehatan jamaah,” tegas Fuad.

Pemerintah terus mengimbau agar para tokoh dan pemuka agama tidak pernah lelah mengedukasi umat dalam mewaspadai pandemi. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am menyatakan, meski PPKM telah dilonggarkan, perlu kehati-hatian dalam seluruh aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan.

“Apapun jenis kegiatannya, ada tanggung jawab kolektif untuk mencegah potensi penularan, dengan melakukan langkah-langkah disiplin Prokes,” ujar Asrorun. Tanggung jawab kolektif tersebut, menurutnya, berlaku bagi seluruh lapisan dan elemen, sinergis, kolaboratif, dan setiap pihak diharapkan memahami kompetensi masing-masing bidang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: