Drone Iran Disanksi Amerika Lagi, Ini Tuduhan yang Dilayangkan
Amerika Serikat (AS) telah menerapkan serangkaian sanksi yan menargetkan program drone tempur Iran. Menurut AS, Iran dapat menggunakan program drone tersebut untuk menyebabkan kekacauan di kawasan dan Afrika Timur.
Departemen Keuangan AS pekan ini menjatuhkan sanksi terhadap tokoh Korps Pengawal Revolusi Iran (IRGC) Saeed Aghajani yang merupakan kepala komando unit kendaraan udara tak berawak (UAV). Sanksi juga menimpa dua perusahaan yang mengembangkan drone Iran dan menyediakan komponen untuk mereka yaitu Kimia Part Sivan dan Oje Parvaz Mado Nafar.
Baca Juga: Jenderal Iran: Semua Musuh yang Ingin Serang Teheran Sukses Dilumpuhkan, Israel Ciut?
Program drone tempur Teheran adalah target utama sanksi Departemen Keuangan. Amerika Serikat mengatakan Aghajani merupakan tokoh di balik serangan terhadap fasilitas minyak Saudi pada 2019 dan serangan terhadap kapal komersial di lepas pantai Oman pada Juli tahun ini.
Departemen Keuangan mengutuk pasokan drone Iran kepada kelompok-kelompok proksinya seperti Hizbullah di Lebanon dan Houthi di Yaman. Departemen Keuangan juga menyatakan UAV Iran telah terlihat di wilayah Tigray di Ethiopia yang sedang mengalami konflik.
"Proliferasi UAV Iran di seluruh wilayah mengancam perdamaian dan stabilitas internasional. Departemen Keuangan AS akan terus meminta pertanggungjawaban Iran atas tindakannya yang tidak bertanggung jawab dan penuh kekerasan," ujar Wakil Menteri Keuangan Wally Adeyemo dilansir Middle East Monitor, Ahad (31/10/2021).
Bulan lalu, Israel menuduh IRGC memberikan pelatihan UAV kepada kelompok-kelompok milisinya di dekat kota Isfahan di Iran. Belum lama ini, drone Iran dilaporkan bertanggung jawab atas serangan terhadap pangkalan militer AS, Al-Tanf di Suriah timur.
Juni lalu, Iran juga mengklaim drone buatan mereka memiliki jangkauan sejauh 7.000 kilometer. Jarak tersebut cukup jauh untuk menjangkau negara-negara di kawasan itu dan sekitarnya termasuk Israel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: