Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalin Tanjakan Sanur Tanjungsari Terima Santunan Jasa Raharja Jabar

Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalin Tanjakan Sanur Tanjungsari Terima Santunan Jasa Raharja Jabar Kredit Foto: Jasa Raharja
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bergerak cepat memberikan jaminan santunan kecelakaan terhadap empat orang yang meninggal dunia di tanjakan Sanur, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

Petugas langsung menuju TKP Bersama Jajaran Polres Sumedang dan Rumah Sakit AMC untuk pendataan korban kemudian memberikan Surat Jaminan (Guarantee Letter).

Baca Juga: Tingkat Kecelakaan Masih Tinggi, Jasa Raharja Jabar Beri Pelatihan Bagi Pengemudi Angkutan Umum

"Sebagai antisipasi PT Jasa Raharja telah memonitor kecelakaan tersebut,"kata Hendri kepada wartawan di Bandung, Rabu (10/11/2021).

Hendri menjelaskan setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.

Adapun, korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya 

perawatan maksimum Rp20.000.000 dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000 dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban.

"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," jelasnya.

Hendri menambahkan ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara dengan prioritas sebagai berikut yaitu janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, anak-anak yang sah dari korban kecelakaan dan orang tua yang sah dari korban kecelakaan.

"Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya pemakaman," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: