Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi dan PM Malaysia Sepakati Soal Isu Laut China Selatan, Semoga Bawa Perubahan

Jokowi dan PM Malaysia Sepakati Soal Isu Laut China Selatan, Semoga Bawa Perubahan Kredit Foto: Bernama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perdana Menteri Malaysia Sri Ismail Sabri Yaakob menyatakan pihaknya sependapat atau sejalan dengan Indonesia bahwa isu Laut China Selatan harus diselesaikan secara diplomatik dan menghormati undang-undang antarbangsa.

PM Malaysia saat memberikan keterangan bersama dengan Presiden Joko Widodo seusai pertemuan keduanya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, menyatakan mengenai isu Laut China Selatan juga bersependapat segala isu Laut China Selatan (LCS) perlu diselesaikan secara diplomatik dan menghormati undang-undang antarbangsa.

Baca Juga: Jalur Vaksin Singapura, Negara Seperti Malaysia, Swedia hingga Finlandia Masuk Daftar

PM Malaysia dalam keterangan yang disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Rabu, mengatakan isu Laut China Selatan perlu menghormati UNCLOS (Konferensi PBB soal Hukum Laut 1982) yang merupakan undang-undang antarbangsa yang berkaitan dengan laut, terutama yang melibatkan Laut China Selatan.

Pembicaraan isu Laut China Selatan sejatinya juga telah dibahas Presiden Joko Widodo dengan PM Malaysia sebelumnya yaitu PM Tan Sri Muhyiddin Yassin, pada awal Februari 2021 lalu.

Pada pertemuan saat itu, Presiden Joko Widodo telah menekankan bahwa stabilitas kawasan di Laut China Selatan akan tercipta apabila semua negara menghormati hukum internasional terutama UNCLOS.

Adapun dengan PM Malaysia Sri Ismail Sabri Yaakob, Presiden Jokowi turut membahas isu lain kerja sama perlindungan WNI yang berada di Malaysia, penyelesaian negosiasi batas negara baik udara maupun laut hingga isu berkaitan dengan Myanmar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: