Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fitra Eri Kasih Analisa Soal Kecelakaan Vanessa Angel, Begini Katanya

Fitra Eri Kasih Analisa Soal Kecelakaan Vanessa Angel, Begini Katanya Kredit Foto: Instagram/Fitra Eri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar duka telah menyelimuti dunia hiburan tanah air. Itu terjadi usai kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. Namun hingga kini, polisi belum mengungkap secarai detail soal penyebab kecelakaannya.

Sebelumnya, pihak Ditlantas Polda Jawa Timur menyebut, tidak ada bekas pengereman yang dilakukan Joddy sebelum kecelakaan tragis itu terjadi pada pekan lalu.

Baca Juga: Sebelum Kecelakaan, Vanessa Angel Sempat Transfer Banyak Uang ke...

Salah seorang pegiat otomotif yang juga mantan pembalap nasional, Fitra Eri, mengungkapkan soal detail rem pada mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Tubagus saat kecelakaan.

“Kata polisi tidak ada bekas rem. Itu bisa saya asumsikan bahwa tidak ada bekas jejak ban. Sebenarnya Mitsubishi Pajero itu memiliki sistem pengereman ABS (Anti Lock Breaking System’). Jadi dia tidak mungkin mengunci bannya,” katanya di kanal YouTube Karni Ilyas Club, Kamis (11/11/2021).

Dengan sistem ABS itu, lanjut Fitra, mobil tersebut tidak akan meninggalkan bekas pengereman.

“Jadi kalau pun dia mengerem secara keras, tidak akan ada jejak bekas rem. Jadi kalau ada jejak sebelum kecelakaan terjadi, bisa jadi diasumsikan mobil melintir sebelum menabrak. Tapi ini kan tidak ada,” jelas Fitra yang juga dikenal sebagai Youtuber ini.

“Melihat bentuk tabrakannya, saya bisa berasumsi bahwa mobil tersebut menabrak beton dengan arah yang sama dengan panjang beton tsb. Bukan frontal ke beton, tapi dengan kecepatan tinggi dia perlahan ke kiri sampai sejajar dengan beton dan menabrak bagian samping mobil,” tambahnya.

Baca Juga: Unggahan Soal Uang Duka Vanessa Angel Heboh, Adam Deni: Saya Hanya Memberikan...

Terbaru, Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11) lalu, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP kasus kecelakaan Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisian, Rabu (10/11).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: