Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Sosialisasikan Aplikasi BPUP bagi Pelaku Pariwisata

Pemerintah Sosialisasikan Aplikasi BPUP bagi Pelaku Pariwisata Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mensosialisasi aplikasi Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021 sebagai upaya mempermudah penyaluran bantuan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dari sisi pendataan dan mekanisme distribusinya.

Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana menjelaskan, aplikasi ini untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku parekraf.

“Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah. Penyaluran bantuan ini diharapkan nantinya dapat tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” ujarnya.

Hayun menjelaskan, BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2018 - 2020.

Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya.

“Proses pendaftaran hingga pengesahan dilakukan secara digital yang diharapkan mampu memudahkan semua pihak baik pengguna, verifikator (pemerintah daerah dan asosiasi), serta pengawasan (pemerintah pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf,” katanya.

Dana BPUP diberikan sebesar Rp2 juta perbulan selama 2 bulan untuk membiayai keberlangsungan usaha, selain gaji dan pembayaran listrik, antara lain, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian ATK, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi COVID-19.

Pendaftaran BPUB dilakukan pada 15-26 November 2021, kemudian proses verifikasi dan validasi pada 15-26 November 2021, dan pencairan bantuan pada 13-24 Desember 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: