Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Pasang Badan untuk Nadiem soal Permendikbud 30, Bantahannya: Gak Ada Legalkan LGBT

PDIP Pasang Badan untuk Nadiem soal Permendikbud 30, Bantahannya: Gak Ada Legalkan LGBT Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menanggapi polemik terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Badan Legislasi DPR RI. Kata Esti, pembahasan RUU PKS membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Dikatakan Esti, karena masih berupa RUU, implikasinya aturan tersebut masih belum bisa diimplementasikan. Atas dasar itu, Esti memandang upaya Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan tersebut harusnya diapresiasi.  

Dengan langkah itu, Esti memandang tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi akan bisa diantisipasi lebih dini.

"Dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi," tegas Esti, Minggu (14/11).

Jadi, sambung Esti, Permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan.

Peraturan ini, sambung Esti, juga tak bisa disebut melegalkan LGBT. Maka, tegas MY Esti, seharusnya Permendikbudristek ini mendapat dukungan, bukannya dipermasalahkan dan diminta untuk ditarik.

RMoL

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: