Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab bersikap atas Putusan Mahkamah Agung No Perkara 4471 K/PID.SUS/2021 dalam Perkara RS UMMI.
MA mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Vonis itu merupakan kasasi dalam kasus penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab akan mengajukan Peninjaun Kembali (PK).
"Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, karena IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan "Baik-Baik Saja".", bunyi pernyataan TA IB HRS yang diterima Faktakini.info Senin (15/11) malam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: