Mediasi dengan Haris Azhar-Fatia, Omongan Luhut Lantang Banget: Langsung di Pengadilan Aja
Kemudian pembatalan kedua dari Haris Azhar disusul pembatalan ketiga datang dari Luhut lantaran ada urusan pertemuan G20 di Italia.
Sebagai informasi, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021) sebagai pihak pelapor.
Luhut diperiksa terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada yang teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Ngabalin Kasih Respons Menohok ke Fadli Zon: Hidupnya Penuh dengan Fitnah!
Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. []
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto