Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Pegawai KPK Masih Tunggu Finalisasi Jadi ASN Polri

Mantan Pegawai KPK Masih Tunggu Finalisasi Jadi ASN Polri Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu finalisasi perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kepolisian. Hal tersebut menyusul sudah dirampungkannya dasar hukum bersama untuk penempatan para eks penggawa penyelidikan dan penyidikan KPK di Mabes Polri.

"Kami berharap adanya regulasi yang kuat dan skema yang terbaik agar hasilnya optimal, karena 57 orang ini mempunyai pengalaman dan keahlian yang unik," kata mantan pegawai KPK, Giri Suprapdiono, di Jakarta, Selasa (16/11).

Dia mengatakan, 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu masih menunggu proses perekrutan yang masih berjalan hingga saat ini. Mantan direktur sosialisasi dan kampanye antikorupsi KPK ini berharap, langkah tersebut menjadi skema terbaik bagi rekan 57 pegawai KPK berintegritas itu.

Setali tiga uang, mantan pegawai lainnya yakni Hotman Tambunan mengaku mempercayakan sepenuhnya kepada Kepolisian RI, Kemenpan RB, dan BKN, terkait dengan proses perekrutan ke kepolisian itu. Menurutnya, hal tersebut sebagaimana pertemuan perwakilan KPK dan asisten SDM Polri dan surat balasan Mensesneg atas surat banding keberatan para mantan pegawai KPK.

Sebelumnya, mabes Polri mengabarkan rencana rekrutmen 57 mantan pegawai KPK hanya tinggal menunggu waktu pengumuman. Polri mengatakan, kepolisian, Kemenpan RB, dan BKN sudah merampungkan dasar hukum bersama untuk penempatan para mantan pegawai KPK dimaksud.

"Ini semua sudah dalam proses. Di internal Polri sudah membuat dasar hukumnya dan BKN juga sudah membuat aturannya. Nanti, dari Kemenpan RB yang akan menyampaikan dan mengumumkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dia menambahkan, proses rencana perekrutan terkesan lama karena perlunya pembuatan dasar hukum yang kuat untuk penempatan para eks pegawai KPK di Polri. Tetapi, sambung dia, penempatan mereka di Mabes Polri, tidak bisa serta merta dilakukan.

Dedi menjelaskan, karena setiap penempatan membutuhkan dasar hukum di internal Polri. Dia melanjutkan, khusus eks 57 pegawai KPK ini, menjadi kompleks karena menyangkut tentang pengangkatan sebagai ASN Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: