Indosat Diminta Jangan Besar-besarkan Kasus yang Tengah Diusut Kejaksaan dengan Dalih Investasi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan bagaimana cara negara dapat menguasai kembali indosat sebagai aset.
"Kejaksaan Agung segera mengeksekusi uang pengganti kasus kerugian Indosat dan IM2 sebesar Rp1,3 triliun yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Ia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk dapat segera menyidangkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Untuk mengeksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, Jaksa Agung mudah untuk melakukannya.
Kejaksaan dapat langsung datang ke Bursa Efek Indonesia untuk melakukan sita saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.
“Sebagai kopensasi uang panganti, Kejakasan Agung dapat menyita saham Ooredoo yang ada di Indosat secara proposional sebagai pengganti pembayaran uang penganti dalam kasus IM2," kata dia.
Ia menilai, yang dialami Indosat sama dengan kasus kepailitan atau hutang korporasi. Sehingga saham tersebut dapat kembali dikuasai oleh Negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat