Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indosat Diminta Jangan Besar-besarkan Kasus yang Tengah Diusut Kejaksaan dengan Dalih Investasi

Indosat Diminta Jangan Besar-besarkan Kasus yang Tengah Diusut Kejaksaan dengan Dalih Investasi Kredit Foto: Istimewa

Dengan cara eksekusi mengambil saham Indosat yang dikuasai Ooredoo sejalan dengan rencana mengembalikan Indosat ke NKRI. Akhirnya Pemerintah punya saham Kembali di Indosat.

Mengenai eksekusi uang pengganti serta menyidangkan tersangka lainnya dalam kasus Indosat dan IM2 adil atau tidak, menurut Boyamin itu relatif.

Namun yang bisa dipastikan menurut Boyamin adalah kasus Indosat dan IM2 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga urusan hukum mengenai Indosat dan IM2 sudah selesai dan bisa langsung dieksekusi. Tidak bisa diperdebatkan lagi.

“Saya sudah mendengar dari Kejaksaan Agung kalau akan melakukan eksekusi terhadap Gedung Indosat dan IM2. Taksiran nilai Gedung itu Rp 500 miliar. Berapapun nilai aset tersebut, kita harus apresiasi langkah Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung juga harus konsisten menuntaskan dalam kasus Indosat dan IM2 dan menuntut tersangka lainnya ke meja peradilan,” kata dia.

Meski Kejaksaan sudah melakukan sita aset gedung Indosat, menurut dia, Kejaksaan Agung harus terus mengejar uang pengganti hingga mencapai Rp1,3 triliun.

Kejaksaan Agung seharusnya bisa dengan cepat melakukan penyitaan seluruh aset Indosat berupa gedung, mobil, barang, uang, saham dan surat-surat berharga lainnya yang nilainya mencukupi dari Rp1,3 triliun uang pengganti yang tertera dalam putusan MA.

Kata dia, Indosat jangan lagi merasa tidak bersalah dan melakukan penolakan. Jangan sampai juga membuat framing jika hukum menghalangi investasi atau penggembangan bisnis. Karena kasus itu sudah inkracht, Boyamin meminta agar seluruh pihak legowo dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: