Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah Tegas MUI Soal Penangkapan Anggotanya Terkait Dugaan Terorisme: Sudah Dinonaktifkan

Langkah Tegas MUI Soal Penangkapan Anggotanya Terkait Dugaan Terorisme: Sudah Dinonaktifkan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi -

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Selasa kemarin di Bekasi, Jawa Barat, kini dinonaktifkan. Penonaktifan dilakukan agar proses hukum yang dilakukan Densus 88 berjalan lancar.

"Benar tidaknya dipengadilan nanti, tapi karena sudah ditangkap maka dinonaktifkan demi lancarnya proses hukum, dan MUI satu kata memberantas terorisme," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis melalui akun Twitter-nya @cholilnafis di Jakarta, Rabu, 17 November 2021. 

Baca Juga: MUI Ramai 'Diserang' dengan Tuduhan Terorisme, Hilmi Firdausi Langsung Pasang Badan: Buktikan...

MUI Pusat, kata dia, menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengusut perkara kasus tersebut.

"Kita serahkan pada proses hukum termasuk pengadilan. Jadi kami menghormati hukum yg berlaku," katanya.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tiga orang tersangka teroris di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021. Ternyata, salah satu pelaku diduga sebagai Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AO dan FAO,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 17 November 2021. 

Baca Juga: Wah... Ternyata Anies Terbuka ke KPK soal Dugaan Korupsi Formula E tetapi...

Diketahui, tiga orang tersangka itu adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Farid Okbah (FAO), Ahmad Zain An-Najah (AZ) dan Anung Al-Hamat (AA).

Berdasarkan situs mui.or.id, ada nama Ahmad Zain An-Najah yang merupakan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Kemudian, Zain juga memiliki situs bernama Ahmadzain.com. Dalam situs tersebut, Zain membuat kajian yakni Puskafi atau Pusat Kajian Fikih dan Ilmu-ilmu Keislaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: