Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Reuni 212 Terhambat Izin Polisi, Orang Kepercayaan Rizieq Shihab Langsung Ngegas, Begini Katanya

Reuni 212 Terhambat Izin Polisi, Orang Kepercayaan Rizieq Shihab Langsung Ngegas, Begini Katanya Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar angkat bicara terkait keputusan pihak kepolisian yang ogah mengeluarkan izin reuni 212 yang rencananya digelar pada 2 Desember 2021 mendatang.

Adapun, alasan polisi tidak mengeluarkan izin reuni itu karena pertimbangan kondisi Covid-19 yang hingga sekarang masih mengepung Jakarta. Acara itu dikhawatirkan dapat memantik lahirnya klaster Covid-19 yang baru.

Aziz merasa ganjil dengan alasan pihak kepolisian, sebab reuni 212 itu juga membawa surat rekomendasi dari satgas Covid-19 DKIJakarta.

Baca Juga: Catat! Bila Syarat Ini Terpenuhi, Reuni Akbar PA 212 Akan Terlaksana

“Jangan mengada- adalah,” kata Aziz kepada wartawan Jumat (26/11/2021).

Aziz lantas menanyakan dasar hukum yang dipakai pihak kepolisian yang menagih izin kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnyakegiatan itu tidak perlu pakai izin

“Sejak kapan aksi reuni (penyampaian pendapat di muka umum) pake izin? Ada-ada aja,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya mengatakanpihaknya bakal menggelar aksi massa, jika acara reuni yang direncanakan tidak kesampaian gara-gara tak dapat izin.

"Kita akan melakukan aksi super damai. Tanpa surat izin hanya pemberitahuan saja dan diisi dengan orasi-orasi," kata Eka kepada wartawan Jumat (26/11/2021).

Eka belum menjelaskan secara rinci mengenai unjuk rasa super damai tersebut, termasuk waktu dan tanggal acara itu dihelat.

"Demo atau aksi super damai jalan terakhir yang akan kita lakukan andai surat izin kita tidak di berikan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya hingga saat ini belum mengeluarkan izin acara reuni akbar 212 ini, kendati permintaan izin telah disodorkan pihak alumni 212 sejak Kamis pekan lalu.

“Jadi sejauh ini Polda Metro belum mengeluarkan ijin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (26/11/2021).

Zulpan mengungkapkan alasan pihaknya tak mengizinkan reuni akbar 212 karena alasan pandemi. Sehingga Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tak dikeluarkan.

“Kita saat ini kan sedang menghadapi pandemi. Kita harus berempati. Jadi ini tanggungjawabnya kami sebagai pihak kepolisian,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: