Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbicara mengenai pentingnya kebijakan dan penerapan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan hulu migas bagi daerah. Menurutnya, sebagai daerah yang sudah mendapatkan PI 10 persen, banyak manfaat yang didapat dari kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, sampai dengan saat ini baru dua daerah yang telah berhasil berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Kedua daerah tersebut ialah Jawa Barat dan Kalimantan Timur.
Baca Juga: Jabar-Chungcheongnam Sepakat Jalin Kerja Sama Industri Kreatif
Hal ini dikatakan oleh Ridwan Kamil saat menjadi pembicara pada forum Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10 Persen Pengelolaan Hulu Migas bagi BUMD Daerah secara virtual di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021).
"Pertama, (PI 10 Persen Pengelolaan Hulu Migas) adalah keadilan bagi daerah, jadi ini adalah hak dari daerah," ujar Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) ini menjelaskan, karena kebijakan ini, Pemda Provinsi Jawa Barat mendapatkan tambahan pendapatan yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, Ridwan Kamil meminta komitmen para perusahaan pengelola hulu migas untuk bisa transparan dalam hal data lifting yang diberikan.
"Oleh karena itu, kami melobi pemerintah pusat agar regulasinya dipermudah kemudian transparansi besaran dana bagi hasil itu juga harus transparan sehingga kami bisa paham berapa yang sebenarnya diproduksi di lapangan sehingga menghasilkan potensi yang baik dari 10 persen," kata pria yang kerap disapa Kang Emil.
Menurut Ridwan Kamil, DBH ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah. Misalnya, 0,5 persen dari DBH ini bisa digunakan untuk pengembangan SDM di bidang hulu migas.
"Kemudian juga kita harus membuat cerdas, membuat pintar SDM kita sehingga kita berkomitmen setengah persen dari DBH kita perkuat untuk penguatan SDM," kata Ridwan Kamil.
DBH ini juga akan digunakan untuk transisi energi, alokasi gas bagi daerah, pemanfaatan gas suar serta pengembangan infrastruktur gas dan energi baru terbarukan (EBT). Apalagi pada 2060 mendatang, Indonesia ditargetkan bisa bebas dari energi karbon.
"Tahun 2060 kita akan free carbon. Oleh karena itu, transisi energi dan lain-lain harus kita siapkan," kaya Ridwan Kamil.
Selain memperoleh manfaat dari DBH, PI 10 Persen hulu migas membuat badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi lebih produktif karena BUMD dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan hulu migas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: