Upaya Pencegahan Varian Omicron Bentuk Penyelamatan Kemanusiaan Secara Global
Merebaknya varian baru COVID-19 atau varian Omicron pada sejumlah negara di dunia dikhawatirkan dapat meningkatkan penularan. Pemerintah Indonesia sangat prihatin atas kenaikan kasus COVID-19 di berbagai negara khususnya akibat varian Omicron. Pemerintah Indonesia, termasuk pemerintah di berbagai negara di dunia saat ini kembali mengetatkan pada pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke negaranya.
Kebijakan pembatasan masuk warga negara yang berasal dari negara dengan konfirmasi varian Omicron merupakan upaya penyelamatan kemanusiaan secara global. Pemerintah Indonesia memastikan tidak ada pertimbangan lainnya diluar konteks tersebut.
Baca Juga: Begini Penjelasan WHO Tentang Omicron, Varian Baru COVID-19
"Hal terpenting adalah perlu adanya upaya saling membantu antar negara sehingga seluruh manusia dapat terlindungi dan merdeka dari pademi COVID-19 secara bersama-sama," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (30/11/2021) yang juga disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Pemerintah dalam menyusun persyaratan pelaku perjalanan, khususnya perjalanan internasional semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman terpapar atau membawa kasus varian baru.
Karenanya, penting untuk diingat bahwa pembatasan sementara masuknya pelaku perjalanan internasional, tidak sama dengan melarang masuknya warga negara yang memiliki kewarganegaraan di negara-negara tersebut.
"Pembatasan sementara dilakukan pada pelaku perjalanan internasional dengan kewarganegaraan apapun yang tinggal atau memiliki riwayat singgah di negara-negara yang dibatasi," tegas Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: