Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngotot Mau Ikut Reuni 21? Siap-Siap Aja.. Siap-Siap! Bakal Dijerat UU Ini

Ngotot Mau Ikut Reuni 21? Siap-Siap Aja.. Siap-Siap! Bakal Dijerat UU Ini Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi Reuni 212 dikabarkan akan tetap nekat dilaksanakan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya pun menyiapkan beberapa aturan apabila aksi reuni tersebut tetap dilakukan di kawasan Patung Kuda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, telah menyiapkan beberapa undang-undang jika aksi Reuni 212 tetap dilakukan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Sebab, aksi tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.

Baca Juga: Monas Dijaga Ketat dari Rencana Reuni 212, Astaga Naga! Ada Ribuan Aparat..

"Kami gunakan UU Karantina Kesehatan, yakni UU Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Lanjut Zulpan, tak hanya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, pihaknya juga bakal menerapkan aturan pidana atau KUHP. Setidaknya pasal yang akan digunakan yakni Pasal 212 hingga 218 KUHP.

"Pihak yang memaksakan diri untuk melakukan kegiatan kerumunan walaupun itu sudah tidak mendapat izin akan dipidanakan dengan sangkaan KUHP pasal 212 sampai 218," papar Zulpan.

Karena itu, Zulpan berharap pihak penyelenggara kegiatan itu bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, mementingkan kesehatan masyarakat karena saat ini masih masa pandemi Covid-19.

"Demi keamanan dan keselamatan semua masyarakat dari pandemi Covid-19 yang tidak diharapkan terjadi gelombang ketiga," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait rencana digelarnya aksi unjuk rasa Reuni 212. Alasannya, ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi atau dilengkapi oleh penyelenggara kegiatan aksi Reuni 212.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan panitia sudah ada yang mengajukan pemberitahuan izin keramaian kepada Polda Metro Jaya terkait aksi Reuni 212 pada Kamis (18/11/2021).

“Namun, kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan-persyaratan belum dipenuhi,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (25/11/2021).

Selain itu, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan aksi reuni 212 yang berniat diadakan di Patung Kuda Wiwaha, Jakarta Pusat tidak mendapatkan izin.

"Apabila paksakan lakukan kegiatan (reuni 212), maka, kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/11/2021).

Kata Zulpan, pihak-pihak yang tetap memilih menggelar atau terlibat dalan aksi reuni bakal dipersangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 212 hingga Pasal 218.

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," kata Zulpan.

Di sisi lain, Zulpan menyebut alasan tak diizinkannya kegiatan itu lantaran acara itu mengundang kerumunan. Terlebih kegiatan itu tak mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19.

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19," ungkap Zulpan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: