Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Anak Buah Prabowo Subianto Teriak Pemilu Serentak 2024 Inkonstitusional, Alasannya...

Waduh! Anak Buah Prabowo Subianto Teriak Pemilu Serentak 2024 Inkonstitusional, Alasannya... Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Arief Poyuono blak-blakan mengatakan pemilu serentak yang akan digelar pada 2024 menurutnya inkonstitusional.

"Sebab, suara atau kursi parpol yang mengusung Capres dan Cawapres mengunakan hasil pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya," jelas Arief kepada GenPI.co, Jumat (10/12).

Baca Juga: Sering Dibandingkan, Kini Ganjar-Puan Didukung Maju Pilpres 2024: Kader Terbaik PDIP

Politikus Gerindra itu mengatakan, banyak masyarakat yang saat pileg sebelumnya belum memiliki haknya. "Misal Pileg 2019 belum memiliki hak pilih dan pada pemilu 2024 punya hak pilih kehilangan haknya mengusung Capres dan Cawapres," ungkapnya.

Sebab, menurut Arief Poyuono, Capres dan Cawapres harus diusung dari hasil suara masyarakat yang diberikan pada partai politik alias parpol saat pemilu 2019. Sementara itu, menurut Arief Puyuono, masyarakat yang belum memiliki hak pilih pada Pileg 2019 jumlahnya puluhan juta dan baru punya hak pilih pada Pemilu 2024.

"Misalnya saja masyarakat yang saat pemilu 2019 baru tepat berumur 12 tahun dan kurang dari 17 tahun," jelasnya.

Selain itu, jika pencapresan didasarkan mengunakan hasil pemilu, sebelumnya banyak masyarakat yang mungkin sudah meninggal dunia. Meski begitu, Arief Poyuono tidak setuju jika presidential threshold menjadi 0 persen alias dihapus.

"Yang harus dipersoalkan itu bukan besaran persentase threshold-nya," tegas Arief Poyuono.

Menurut Arief Poyuono, jika nol persen calon kandidat terlalu banyak dan pemilihan presiden jadi kurang terarah. "Kebanyakan capresnya, jadi malah ngawur dan biaya mahal," kata Arief Poyuono.

Arief Poyuono juga tidak setuju jika pilpres dan pileg digelar serentak.

"Pilpres yang digelar bersamaan dengan pileg itu merugikan masyarakat, begitu juga threshold parpol yang digunakan hasil pemilu sebelumnya inkonstitusional," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: