Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra segera memanggil Mulan Jameela. BPD akan meminta klarifikasi dan keterangan dari anggota Fraksi Partai Gerindra itu, dalam rangka menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran ketentuan karantina setelah berkunjung dari luar negeri.
Ketua BPD Partai Gerindra, Bambang Kristiono, menjelaskan bahwa langkah tersebut merespons pemberitaan media daring dan media sosial terkait dengan Mulan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke Turki sebagai anggota DPR, tetapi sudah melakukan kegiatan pada masa yang seharusnya untuk karantina mandiri.
Baca Juga: Tak Peduli Banyak Dukungan ke Sandiaga untuk Nyapres, Gerindra Kekeh Hanya Usung Prabowo
"Langkah ini dalam rangka bagian penegakan disiplin kader dan mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/12).
BPD Partai Gerindra, kata Bambang, mengikuti dan melaksanakan upaya terbaik yang dilaksanakan Satgas Covid-19. Termasuk, mematuhi Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Aturan tersebut seperti ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional karena didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1,529 atau Omicron yang diyakini tingkat penularannya lebih cepat dibandingkan varian lama," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu berharap, BPD Partai Gerindra yang memanggil Mulan Jameela akan mendapatkan informasi lengkap dan jelas sehingga bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk konsekuensinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: