Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi yang Ngomong! Lagi-Lagi Habib Bahar Di....

Polisi yang Ngomong! Lagi-Lagi Habib Bahar Di.... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan bahwa Bahar Smith dan Eggy Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian yang dapat akibatkan pertentangan SARA. Namun dalam perkara ini, Bahar Smith dilaporkan dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda.

Laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021 lalu bersama dengan Eggy Sudjana. Sepuluh hari kemudian, tepatnya pada Jumat (17/12) Bahar seorang diri kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Baca Juga: Wasiat Habib Bahar ke Jamaahnya: Jika Saya Ditangkap, Diculik atau Dibunuh, Berjanjilah Kalian...

"Pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/12). 

Namun demikian, Zulpan tidak menjelaskan secara detail ujaran kebencian apa yang dilakukan Bahar Smith, termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman.

Zulpan hanya menyampaikan ujaran kebencian tersebut dapat menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Bahar Smith lewat media sosial. "Itu masih didalami penyidikan, yang jelas laporan ada," kata Zulpan.

Sementara itu, Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku, dirinya baru mengetahuinya pelaporan tersebut pada Minggu (19/12) malam. Namun, dia belum mengetahui secara gamblang kasus yang menyeret kliennya tersebut.

"Baru tahu semalam, saya belum cek kebenarannya," ucap Tuankotta saat dihubungi, Senin (20/12).

Dikatakan Tuankotta, informasi yang didapat, Bahar Smith dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian. Sampai dengan saat ini, dia juga belum berkomunikasi dengan Habib Bahar, tapi dengan keluarga Habib Bahar sudah dilakukan pagi tadi.

"Belum komunikasi, dengan pihak keluarganya sudah tadi pagi, dengan istrinya, dengan Habib Bahar rencananya sore nanti atau besok," ungkap Tuankotta.

Namun demikian, Tuankotta memastikan, kliennya bakal kooperatif menjalani proses hukum kasus itu. Apalagi selama ini, dia menilai, Bahar Smith cukup kooperatif dan merupakan warga negara yang baik. Jadi apa yang diperintahkan Undang-undang pasti ditaati oleh pihaknya.

Dalam perkara ini, Bahar Smith dan Eggi diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember. Kemudian nomor LP/B/6354/XII/2021/SPTKT POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Desember 2021. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: