Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lili Pintauli Siregar Disebut-sebut Robin dalam Keterangannya, ICW Minta KPK Segera Melakukan Ini

Lili Pintauli Siregar Disebut-sebut Robin dalam Keterangannya, ICW Minta KPK Segera Melakukan Ini Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depannya tidak melibatkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam penanganan apapun.

Desakan tersebut disampaikan terkait kasus suap penanganan sejumlah perkara yang diusut lembaga antirasuah yang sudah menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Mendesak KPK tidak melibatkan lagi Lili Pintauli Siregar dalam proses penanganan perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK, Robin," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya pada Selasa (21/12/2021).

Selanjutnya yang ditakutkan ICW, kata Kurnia, bila Lili dilibatkan dalam keputusan apapun dalam perkara Robin kemungkinan bakal muncul konflik kepentingan.

"Ini penting untuk ditegaskan oleh KPK agar proses penanganan perkara itu tidak diwarnai dengan konflik kepentingan," ucap Kurnia.

Baca Juga: Langkah Mutasi Kapolri Menyasar Firli Bahuri, Refly Harun 'Kupas Tuntas' Kejanggalan yang Terjadi

"Ini menyusul keterangan Robin yang menyebutkan adanya potensi keterlibatan Lili dalam perkara lain dengan salah seorang advokat (Arief Aceh)," tambahnya.

Kurnia pun turut menyayangkan sikap KPK yang tidak mempertimbangkan untuk mendalami pengakuan Robin, terkait dugaan adanya perkara lain yang diduga melibatkan Lili bersama advokat bernama Arief Aceh. 

Apalagi, dalam fakta sidang terungkap adanya komunikasi Lili dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi Lili tersebut terkait rekomendasi Advokat Arief Aceh untuk membantu perkara korupsi yang tengah menjerat Syahrial.

"Mestinya, keterangan Robin tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri perihal dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain. Bagi ICW pembelaan KPK kepada Lili itu berlebihan, tidak objektif, dan terlalu dini," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: