Banyak Pinjol Antre Daftar ke OJK, Moratorium Izin Pinjol Kapan ya Dicabut?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal pencabutan moratorium izin perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol). Regulator menyatakan masih menunggu perkembangan yang terjadi terkait pencabutan moratorium izin tersebut.
"Moratorium dicabut setelah kondisi sudah lebih jelas baru dibuka lagi," kata Nurhaida dalam FGD Redaktur dengan tema Inovasi Keuangan Digital dan Digitalisasi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan di Bukittinggi, Sumatera Barat, akhir pekan kemarin.
Lebih lanjut, Nurhaida mengaku, pihaknya saat ini masih mengevaluasi seluruh pinjol yang terdaftar dan berizin, sehingga belum bisa menentukan kapan perizinan pinjol akan dibuka kembali. Baca Juga: Gencarkan Edukasi Keuangan, OJK Luncurkan SNLKI 2021-2025
"Kami lihat perkembangan, kami evaluasi kembali. Sekarang, sudah banyak (jumlah pinjol legal). Evaluasi dulu dari sisi keamanan dan lain-lain," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini banyak pinjol yang mengantre untuk mendaftarkan di OJK tapi belum ada kepastian pencabutan moratorium izin.
Adapun saat ini jumlah pinjol legal yang tercatat di OJK mencapai 104 perusahaan. Dari 104 pinjol tersebut, 101 perusahaan di antaranya mendapatkan status berizin dan tiga perusahaan lainnya berstatus terdaftar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetop sementara penerbitan izin pinjaman online (pinjol) baru di Indonesia. Untuk itu, Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memoratorium izin baru pinjol.
Hal ini lantaran masih banyaknya praktik penyelewenangan yang diduga dilakukan pinjol kepada konsumennya yang merupakan rakyat kecil. Mereka dicekik dengan bunga tinggi dan ditagih pakai cara tidak patut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman