Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemuda Ini Jadi Tersangka Saat Tahlilan Wafat Orang Tuanya, Kasus Apa?

Pemuda Ini Jadi Tersangka Saat Tahlilan Wafat Orang Tuanya, Kasus Apa? Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Suasana duka masih menyelimuti kediaman Setyo, pada Rabu (18/8), seiring meninggalnya Sang Ayah seminggu lalu. Tenda berikut hilir-mudik pelayat juga masih ramai usai melakukan pengajian dan doa bersama. Namun demikian, Setyo semakin dikagetkan dengan datangnya surat dari Polres Jakarta Pusat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian sebuah cek senilai Rp178 juta. Oleh pihak kepolisian, Setyo disinyalir telah melakukan pencairan cek atas nama eks perusahaan tempatnya bekerja, PT Singa Langit Jaya di Bank BCA Cabang Roxy Jakarta Pusat, pada tanggal 12 Oktober 2018 lalu. Bagi Setyo, tuduhan yang dilayangkan oleh perusahaan yang lebih dikenal publik sebagai entitas bisnis Multi Level Marketing (MLM) Tiens itu tentu sangat mengada-ada. “Ada beberapa kejanggalan (dari tuduhan itu). Apalagi tugas Saya saat itu hanya sebagai petugas kalkulasi atau input data, yang biasa disebut admin. Saya bekerja tiga bulan percobaan, dan karena permintaan gaji tidak dipenuhi ya saya memilih keluar. Lalu (setelah keluar) tiba-tiba saja ada tuduhan itu,” ujar Setyo, di Jakarta, Selasa (21/12).

Tak hanya itu, pada tanggal di mana pencairan cek tersebut Setyo mengaku dirinya bersama almarhum Sang Ayah berada di RS Anna Medika di Bilangan Bekasi untuk pergi berobat. Klaim Setyo itu dapat dibuktikan lewat berkas pemeriksaan RS berikut keterangan dari Direktur RS Anna Medika, yaitu dr Syaiffulah, MARS. Bahwa benar, pada tanggal 12 Oktober 2018 sekitar pukul 11.15 WIB ada yang telah mendaftar pada bagian pendaftaran (RS Anna Medika) untuk berobat jalan ke poliklinik kulit dan kelamin untuk dan atas nama pasien sdr Setyo Priono,” tulis pihak RS Anna Medika, dalam surat keterangan resmi tersebut. Saat ini, Setyo sendiri diketahui harus menjalani proses penjara kurang lebih tiga bulan setelah ditetapkan tersangka, dan masih terus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: