Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

10 Provinsi Catatkan Kenaikan Covid-19 selama Masa Nataru, Berikut Daftarnya

10 Provinsi Catatkan Kenaikan Covid-19 selama Masa Nataru, Berikut Daftarnya Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut, berdasarkan data Satgas COVID-19, ada sekitar 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Sebanyak 10 provinsi mengalami tren kenaikan kasus adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Jambi, Kalimantan Utara, Banten, dan Sulawesi Selatan," ujar Johnny, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Satgas COVID-19 Upayakan Ketersediaan Fasilitas Karantina di Sekitar Pintu Masuk Negara

Untuk mencegah kenaikan kasus meluas di daerah lain, Johnny meminta pemerintah daerah untuk tegas menegakkan protokol kesehatan dan ketat mengawasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayahnya. Selain itu, masyarakat juga diimbau patuh protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas serta menjauhi kerumunan.

Pasalnya, berdasarkan catatan Satgas COVID-19, peningkatan mobilitas masyarakat telah terjadi seiring dengan arus balik akhir tahun di Jawa maupun Bali yang sekaligus menjadi tempat transit dan tempat tujuan wisata. Tidak hanya Jawa dan Bali, Satgas COVID-19 juga mencatat mobilitas penduduk di Nusa Tenggara dan Papua mengalami peningkatan tren kenaikan kasus melebihi kondisi pada saat pra-pandemi.

"Pemerintah mengimbau masyarakat mengurangi mobilitas serta selalu menjaga protokol kesehatan," ujarnya.

Menkominfo menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan mobilitas masyarakat menjelang Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 lebih lanjut di berbagai daerah.

"Harapannya dalam waktu dekat akan tertangani dengan baik," ujarnya.

Johnny menambahkan, pemerintah pun telah mengumumkan pembatasan perjalanan masyarakat. Masyarakat harus sudah divaksin jika ingin melakukan perjalanan pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Pemerintah juga memastikan semua kelompok terutama kelompok rentan seperti penduduk lanjut usia (lansia), ibu hamil, orang dengan penyakit penyerta, dan anak-anak mendapatkan vaksinasi dengan baik.

"Pemerintah terus melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 pada saat liburan tahun baru," ujar Menkominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: