Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Wajib Karantina Sesuai Prosedur

Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Wajib Karantina Sesuai Prosedur Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa semua pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di Wisma Atlet telah menjalankan karantina sesuai prosedur.

"Para pelaku perjalanan tidak diperbolehkan untuk keluar jika belum dinyatakan negatif pada exit test," tegas Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers, Selasa (28/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: 2022, Kominfo akan Perkuat Komunikasi Sosial untuk Covid-19

Ketegasan ini menurutnya diberlakuan pada semua fasilitas karantina yang ada di Indonesia. Seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan karantina sesuai kebijakan yang berlaku dimanapun karantina dilakukan.

"Saat ini fokus pemerintah ialah melakukan evaluasi berkelanjutan terkait pengawasan karantina sesuai SE Satgas yang berlaku," lanjutnya. 

Disamping itu, adanya kasus Omicron di Indonesia membuat Pemerintah mengetatkan pengawasan di pintu-pintu masuk kedatangan luar negeri. Utamanya kedatangan dari negara-negara yang tingkat kasus Omicron-nya terdeteksi tinggi. 

Untuk itu Satgas berharap masyarakat dapat mengambil peran dalam mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia. Transparansi data yang disampaikan oleh pemerintah terkait jumlah penularan Omicron, hendaknya disikapi sebagai peringatan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk alasan yang tidak mendesak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: