Jadi Panjang! Kubu Bahar Smith Laporkan Balik Husin Shibah ke Polisi karena...
Kubu Habib Bahar bin Smith melaporkan Husin Alwi Shihab ke Polres Bogor. Dia dilaporkan atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTP/11/XII/2021/Reskrim/ Polres Bogor, tertanggal 28 Desember 2021. Pelapor dalam kasus ini ialah Ali Ridho.
Baca Juga: Yusuf Martak Sebut Jangan Menyesal Bila Umat Islam Habis Kesabaran, Ferdinand: Kita akan lawan!
Kuasa hukum Ali Ridho sekaligus Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut pihaknya melaporkan Husin dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 220 KUHP.
"Resmi Husin Alwi Shihab kita laporkan," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Habib Bahar sebelumnya memang berencana melaporkan balik Husin Shihab ke polisi.
Ichwan ketika itu menegaskan kalau pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti yang akan dibawa untuk melaporkan Husin Shihab.
"Justru kita akan laporkan balik dia. Karena dia penyebar hoaks, jadi kita akan laporkan balik," terang Ichwan dikutip dari Terkini.id, pada Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Waduh... Karena Hal Ini Bahar Smith Ditantang Adu Pukul Oleh...
Ichwan menyebut, upaya pelaporan ini merupakan permintaan langsung dari kliennya sendiri yaitu Habib Bahar.
"Iya keinginan dari Habib Bahar sendiri. Kita akan lakukan itu nanti. Dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya kita akan lapor balik dia," ujar Ichwan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar