Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bilang Menyesal, Yahya Waloni Minta Tolong Hapus Semua Videonya yang Sakiti Umat Nasrani

Bilang Menyesal, Yahya Waloni Minta Tolong Hapus Semua Videonya yang Sakiti Umat Nasrani Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yahya Waloni, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus seluruh rekaman video dakwahnya yang menyinggung agama Kristen. 

"Saya mohon kepada Hakim yang Mulia, semua konten video saya terkait dengan berkesinggungan yang telah menyakiti, yang telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasrani, tolong bekerjasama dengan Kominfo dan dihapus," ujar Yahya Waloni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Jadi Panjang! Kubu Bahar Smith Laporkan Balik Husin Shibah ke Polisi karena...

Yahya Waloni mengaku bersalah dan menyesal atas dakwahnya yang menyinggung agama Kristen. Dia mengatakan terjebak dalam dinamika politik. 

"Saya sadar kalau semua ini karena dinamika, dinamika kepentingan politik yang di masyarakat. Saya keluar, saya berjanji, saya akan memberikan masalah ini. Satu, persatuan dan akan merangkul semua masyarkat," kata dia. 

Dia pun berjanji akan menjadi warga negara baik, penceramah agama yang santun dan menyejukkan untuk membantu program-program pemerintah dan kepolisian, serta melepas diri dari kepentingan politik. 

"Saya akan menjadi insan terbaik di negara ini. Saya akan membantu segala program kepolisian dan pemerintah, saya tidak akan terjun.  Saya tidak akan mau terkontaminasi dengan berbagai macam isu politik, karena tidak pantas saya sebagai seorang pendakwah untuk hidup dan bersama-sama kepentingan-kepentingan politik," kata Yahya Waloni. 

Sebelumnya, Yahya Waloni telah dituntut hukuman pidana selama 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang tadi.  

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah,  subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya. 

Baca Juga: Yusuf Martak Sebut Jangan Menyesal Bila Umat Islam Habis Kesabaran, Ferdinand: Kita akan lawan!

Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA.

"Muhammad  Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang  perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: