Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Jabar Berikan Santunan Korban Kecelakaan Bagi Ahli Waris Handi dan Salsabila

Jasa Raharja Jabar Berikan Santunan Korban Kecelakaan Bagi Ahli Waris Handi dan Salsabila Kredit Foto: Jasa Raharja
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua remaja di Nagrek Kabupaten Bandung. 

Sebelumnya, kecelakaan terjadi antara dua kendaraan bermotor antara Mobil Panther Nopol. B-300-Q dengan Sepeda Motor Suzuki FU Nopol. D-2000-RS yang dikendarai oleh Handi Saputra Hidayatulloh dengan membonceng Salsabila terjadi di Jl Raya Bandung Tasikmalaya dekat SPBU Ciaro tepatnya di Kp. Tegal Lame  Desa Ciaro Kec. Nagreg Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Baca Juga: Tekan Angka Laka Lantas, Jasa Raharja Luncurkan Program Silaturahmi Online Bertajuk Sayang JR

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 diamanahkan oleh Pemerintah untuk memberikan Jaminan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Mewakili manajemen, kami menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan ini,"kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dody Apriansyah kepada wartawan di Kabupaten Bandung, Kamis (30/12/2021).

Kepala Jasa Raharja Jawa Barat, Dody Apriansyah bersama Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dan Wakapolres Garut, Kompol Yopi Mulyawan Suryawibawa, secara simbolis menyerahkan langsung santunan kepada kedua ahli waris korban.

Adapun identitas korban kecelakaan diantaranya Handi Saputra Hidayatulloh, Garut 10 Oktober 2003, Pelajar, Kp. Cijolang Kidul RT 01 RW 03 Ds. Cijolang Kec. Limbangan Kab. Garut/ Selaku pengendara sepeda motor Suzuki FU No.Pol. D-2000-RS, diberikan kepada Etes  Hidayatulloh selaku orang tua korban sebagai ahli waris yang sah.

Sementara korban kecelakaan lainnya yaitu  Salsabila, Bandung, 11 Januari 2008, Pelajar, Kp. Tegallame RT 03 RW 07 Ds. Ciaro Kec. Nagreg Kab. Bandung selaku  penumpang  sepeda motor Suzuki FU No.Pol. D-2000-RS. Santunan diberikan kepada Jajang, orang tua Korban sebagai ahli waris yang sah.

Apriansyah menegaskan setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar  pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai 

wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

"Masing-masing ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,"pungkasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: