Kemenkes Pertimbangkan Larang Warga Negara Turki dan Arab Saudi Terkait Omicron
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempertimbangkan kemungkinan melarang warga negara Turki dan Arab Saudi memasuki Indonesia.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan akibat adanya peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang sebagian besar berasal dari kedua negara tersebut.
Baca Juga: Butuh Kerja Sama Masyarakat untuk Tekan Penyebaran Omicron
"Apakah kemudian perlu dilakukan pelarangan (kedatangan) WNA seperti 13 negara kemarin yang sudah ditunda untuk masuk ke Indonesia, ini masih terus-menerus kita kaji," ujar Nadia dalam diskusi Menjaga Pandemi Tetap Landai Paska Natal dan Tahun Baru di Youtube resmi BNPB, Kamis (30/12/2021).
Hingga 30 Desember 2021, tercatat ada 68 kasus Covid-19 varian Omicron teridentifikasi di Indonesia. Berdasarkan catatan tersebut, 20 di antaranya berasal dari pelancong Indonesia yang kembali dari Turki, sedangkan 13 di antaranya dari Arab Saudi dan 6 lainya dari Uni Emirate Arab.
"Sampai saat ini kita belum menambah negara-negara di luar 13 negara yang sudah kita larang untuk WNA asal negara tersebut atau WNA yang pernah berkunjung ke daerah itu dalam 14 hari sebelumnya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, terdapat 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 yang telah berlaku sejak 25 Desember 2021.
Negara yang dilarang tersebut adalah Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: