Pintu Kedatangan Luar Negerti Tetap Dibuka Meskipun Ada Omicron, Ini Penjelasan Satgas
Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Indonesia tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri meskipun ditemukan 146 kasus varian Omicron pada pelaku perjalanan luar negeri. Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan hal tersebut menimbang potensi dampak hubungan internasional, ekonomi, dan hak bagi warga negara Indonesia yang ingin kembali pulang.
Di sisi lain, studi yang ia temukan menunjukkan bahwa pembatasan kedatangan dari luar negeri memiliki dampak yang minim terhadap pengendalian penyakit. Sebaliknya, dampaknya besar terhadap kestabilan ekonomi suatu negara.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Tambah Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 14 Hari
"Hal ini terjadi jika kisaran angka risk rating di bawah 1%, atau kasus positif bervarian yang muncul lebih banyak akibat transmisi komunitas, bukan dari pelaku perjalanan langsung," kata Wiku dalam konferensi pers perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia, Selasa (4/1/2021).
Maka dari itu, Wiku menilai gerakan penanganan seharusnya bergerak secara ganda, "Tidak hanya di pintu kedatangan, namun juga di komunitas."
Ia mengungkapkan penting untuk mewujudkan upaya yang dilakukan secara serentak dan berlapis, mulai dari lapisan paling luar sampai unsur terkecil dalam masyarakat, guna mengatasi kasus varian Omicron virus Covid-19.
"Demi tetap menjaga varian Omicron berhenti perjalanannya di pintu kedatangan dan selama proses karantina berlangsung," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq