Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadikan Industri Telekomunikasi Efisien dan Produktif, Menkominfo Setujui Merger Dua Operator

Jadikan Industri Telekomunikasi Efisien dan Produktif, Menkominfo Setujui Merger Dua Operator Kredit Foto: Kemenkominfo

Menurut Menteri Johnny seluruh upaya yang dilakukan tentunya diawasi dengan berbagai instrumen regulasi dan kebijakan. Hal itu agar persaingan usaha dapat berlangsung sehat, makin efisien, berdaya saing dan terus bertumbuh memenuhi kebutuhan nasional mewujudkan Indonesia terkoneksi semakin digital dan semakin maju.

“Hari ini suatu hari yang baru, suatu tahapan yang baru dimana proses konsolidasi industri, proses merger dan akuisisi dilaksanakan dengan baik. Kita harapkan merger dan akusisi ini akan memberikan layanan bagi telekomunikasi indonesia, kemampuan kita untuk memberikan dukungan atas transformasi digital nasional, pelibatan rakyat dalam keikutan serta pemanfaatan ruang digital nasional kita akan semakin baik di masa-masa yang akan datang,” paparnya.

Menkominfo menyatakan akan terus mendukung dan mendorong agar konsolidasi industri berlangsung untuk mewujudkan industri telekomunikasi yang lebih produktif, lebih efisien dan mempunyai daya saing yang lebih kuat atau yang lebih baik.

“Khususnya dalam rangka penguatan struktur permodalan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, perluasan pangsa pasar sehingga layanan atau kepentingan konsumen juga dapat dilindungi dengan baik,” tandasnya.

Kewajiban Pelayanan Universal

Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022, seluruh hak dan kewajiban PT. Hutchison 3 Indonesia yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi, beralih menjadi hak dan kewajiban PT. Indosat Tbk. Menurut Menteri Johnny, hak dan kewajiban peralihan tersebut termasuk dan tidak terbatas pada lima hal, yaitu hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi, kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan, kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya, dan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta kontribusi kewajiban pelayanan universal atau Universal Service Obligation (USO).

“Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk akan dimutakhirkan dengan memasukkan seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia, termasuk dan tidak terbatas pada hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi, kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio; dan kontribusi kewajiban pelayanan universal atau USO,” jelasnya.

Selain itu, izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Hutchison 3 Indonesia juga akan dialihkan menjadi izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Indosat Tbk. Menurut Menkominfo, PT Indosat Tbk setelah merger dan akuisisi wajib memenuhi dua komitmen.

“Yang pertama menambah jumlah site baru paling sedikit sebanyak 11.400 site sampai dengan tahun 2025, sehingga secara total jumlah site PT Indosat Tbk paling sedikit berjumlah  52.885 site di tahun 2025,” ujarnya. 

Komitmen lain berkaitan dengan perluasan cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler paling sedikit sebanyak 7.660  desa dan kelurahan baru sampai dengan tahun 2025. Sehingga secara total cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler PT Indosat Tbk paling sedikit  berjumlah 59.538 desa dan kelurahan di tahun 2025. 

“Dan meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025 paling sedikit 12,5% untuk download throughput dan 8% untuk upload throughput,” tegas Menteri Johnny.

Menurut Menkominfo, pencabutan seluruh izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Hutchison 3 Indonesia, dan penyesuaian atau pemutakhiran izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu, Kementerian Kominfo menyetujui pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR)  PT Hutchison 3 Indonesia kepada PT Indosat Tbk beberapa rentang pita frekuensi radio.“Yang pertama pita frekuensi radio pada rentang 1732,5 sampai 1742,5 MHz berpasangan rentang dengan 1827,5 sampai dengan 1837,5 MHz. Kedua, pita frekuensi radio pada rentang 1920 sampai dengan 1925 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2110 sampai dengan 2115 MHz,” ujarnya.

Pada rentang selanjutnya, Kementerian Kominfo pita frekuensi radio pada rentang 1925 sampai dengan 1930 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2115 sampai dengan 2120 MHz; dan pita frekuensi radio pada rentang 1930 sampai 1935 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2120 sampai dengan 2125 MHz.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: