Bukan Main... Kedok 'Sumbangan Masjid' Digunakan oleh Rahmat Effendi yang Kena Ciduk KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan sejumlah uang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dari para pihak swasta memakai kode "Sumbangan Masjid" sebagai bentuk komitmen fee proyek pembebasan lahan di Kota Bekasi.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Firli mengatakan bahwa Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, mempercayakan kepada Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekas, menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta berinisial LBM.
Kemudian, Rahmat Effendi, perintahkan Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna menerima uang mencapai Rp 3 miliar dari Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu, diduga sebagai perantara pihak swasta.
Uang-uang itu kemudian dikumpulkan untuk disumbangkan ke masjid diduga milik keluarga Rahmat Effendi. Dengan dalih hanya menyumbangkan sebesar Rp 100 juta.
"Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE (Rahmat Effendi) sejumlah Rp 100 juta dari Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati," ungkap Firli.
Kemudian, Rahmat Effendi juga diduga menerima suap dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi dari beberapa pegawai.
Baca Juga: Reaksi Wakil Wali Kota Bekasi Soal Rahmat Effendi yang Kena OTT KPK: Yang Jelas Kami....
Di mana uangnya digunakan Rahmat Effendi untuk operasionalnya. Adapun sisa uang terkait jual beli jabatan mencapai Rp 600 juta.
"Sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di pemerintah Kota Bekasi tersisa uang sejumlah Rp 600 juta," papar Firli.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga turut menerima uang dalam pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
"Diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA (Ali Amril) melalui M. Bunyamin," imbuhnya.
Dalam OTT Wali Kota Rahmat Effendi, KPK menyita barang bukti uang mencapai Rp 5 miliar lebih.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," ujar Firli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto