Kok Tega Banget Rahmat Effendi Pakai Kode 'Sumbangan Masjid' Buat Minta Duit ke Pengusaha?
"Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY (Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentos)," kata Firli.
Lebih lanjut, Rahmat Effendi disebut menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Kata Firli, uang itu digunakan untuk operasional Rahmat Effendi dan tersisa sebesar Rp600 juta.
"Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA (Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo) melalui MB (M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," pungkas Firli.
Baca Juga: Masalahnya Disamakan dengan Kasus Ahok, Ferdinand Bersuara: Nggak Boleh Gitu Dong!
Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Rahmat Effendi; M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Ali Amril; Suryadi; Lai Bui Min alias Anen, swasta; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin. []
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto