Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Bila Ditangkap Gibran Mengaku...

Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Bila Ditangkap Gibran Mengaku... Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku tak ambil pusing adanya tindakan dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun, yang melaporkan dirinya dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Tekne wae lah (biarkan saja) bosen dewe,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu, 12 Januari 2022.

Baca Juga: Tiga Bulan jadi Youtuber, Novel Baswedan Telah Dapatkan...

Ketika disinggung apakah laporan ke KPK itu mengganggu dirinya dan sang adik, Gibran pun menjawab bahwa hal itu sudah menjadi hal yang biasa. Oleh sebab itu, ia meminta agar segera ada pembuktian dari laporan itu untuk mengetahui benar dan tidaknya. 

“Wis biasa. Dibuktikan aja tho wong kita juga tidak menghalang-halangi atau apa. Wis tekne ae (biarkan saja),” tegasnya. 

Gibran mengaku siap dipanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan tersebut. Tak hanya itu, ia juga siap ditangkap jika ternyata dirinya dinyatakan bersalah dengan adanya laporan ke KPK oleh dosen UNJ yang juga mantan aktivis 1998.

"(Saya) terbuka, nek (kalau) salah ya dipanggil, tangkap. Penak tho (enak kan)?” ujar dia.

Dua putra Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK oleh dosen UNJ. Laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah itu terkait tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

 Kasus itu bermula dari tahun 2015. Ketika itu ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun. 

Baca Juga: Dosennya Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK, Begini Tanggapan Tegas Pihak UNJ

Namun, pada saat tahun 2019, ketika kasus tersebut berjalan, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar. 

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: