Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hak Jawab dari Kuasa Hukum Atas Pemberitaan Chandra Tjan dan Alpha JWC Ventures

Hak Jawab dari Kuasa Hukum Atas Pemberitaan Chandra Tjan dan Alpha JWC Ventures Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk dan atas nama klien kami, Chandra Tjan dan Alpha JWC Ventures, berdasarkan Surat Kuasa yang dalam hal ini memilih domisili hukum di Law Office Juniver Girsang & Partners, dengan ini menyampaikan hak jawab/klarifikasi dan peringatan atas pemberitaan saudara-saudara yang berkaitan dengan klien kami sebagai berikut. 

1. Bahwa kemudian terdapat pemberitaan-pemberitaan serupa yang Saudara-saudara buat dan sebarluaskan yang menghubung-hubungkan klien kami dengan tuduhan korupsi dan/atau pencucian uang oleh pihak lain sebagaimana dapat diakses/dibaca pada judul berita "Suntikan Dana ke Bisnis Gibran Bikin Curiga Setengah Mati: Kalau Ada yang Laporkan ke KPK Itu...."

2. Bahwa kami menyesalkan tindakan Saudara-saudara yang memberitakan tentang laporan Ubedilah Badrun terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK dan/atau bisnis startup Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka yang dihubung-hubungkan dengan Klien kami, tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi dari Klien kami yang berakibat pada tidak akuratnya pemberitaan tersebut yang berdampak pada rusaknya reputasi atau nama baik Klien kami di mata publik yang bisa mengganggu aktivitas usaha serta merugikan Klien kami.

3. Bahwa untuk itu, kami menggunakan hak jawab/klarifikasi dengan meminta kepada saudara-saudara untuk segera meluruskan pemberitaan saudara-saura sebelumnya tersebut dengan memberitakan tentang fakta-fakta yang berkaitan dengan klien kamki: Chandra Tjan dan Alpha JWC Ventures Pte.Ltd. sebagaimana diuraikan berikut ini.

a. Bahawa tidak benar pada tahun 2019 Chandra Tjan menjabat sebagai Managing Partner di East Ventures. Chandra Tjan mendirikan dan memimpin East Ventures sejak tahun 2009 sampai dengan 2015. Setelah keluar dari East Ventures, Chandra Tjan mendirikan Alpha JWC pada tahun 2015. Dengan fakta tersebut, Chandra Tjan tidak ada hubungan lagi dengan East Ventures, apalagi dengan SMDV dan Japan Yahoo Corp yang menginvestasikan dananya ke East Ventures.

b. Bahwa masuknya, Alpha JWC berinvestasi USD5 juta di Goola pada tahun 2019 adalah murni pertimbangan bisnis. Investasi ini berawal dari perkenalan Alpha JWC dengan Benz Budiman; salah satu pendiri Goola yang pada saat itu sedang melakukan penghimpunan dana investasi. Setelah melakukan due diligence, Alpha JWC memutuskan berinvestasi secara bertahap di Goola. Dengan investasi ini, Alpha JWC adalah pemegang saham minoritas di Goola dengan pemilik saham terbesar adalah para pendiri perusahaan tersebut, yaitu Kevin Susanto, Gibran Rakabuming, dan Benz Budiman.

c. Bahwa investasi Alpha JWC di Mangkokku pada tahun 2020 juga adalah murni pertimbangan bisnis, diawali dengan pertemuan Alpha JWC dengan Randy Kartadinata; pengusaha kuliner berpengalaman di Indonesia dan Australia yang saat itu bersama dengan chef populer Arnold Poernomo dengan dibantu oleh Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming yang juga adalah pengusaha kuliner sedang membangun bisnis makanan dengan konsep rice bowl bernama Mangkokku. Melihat ide, produk, serta tim yang kuat, pada kahir 2020, Alpha JWC tertarik berinvestasi di Mangkokku sebesar USD2 juta. Dengan bantuan dana dan pendampingan bisnis dari Alpha JWC, Mangkokku telah berkembang dan memiliki 43 outlet du 7 kota di Indonesia.

d. Bahwa tentang East Ventures memperoleh pendanaan USD200 juta dari SMDV dan Yahoo Japan Corp pada bulan Oktober 2019 tidak ada hubungannya dengan Alpha JWC, serta tudak ada dana yang mengalir dari East Ventures kepada ALpha JWC, dan dana yang Alpha JWC investasikan ke dalam Golla dan Mangkokku bukan berasal dari East Ventures. 

4. Bhawa berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas, kami memperingatkan kepada saudara-saudara dan atau setiap orang dan/atau siapa pun yang dengan sengaja mencederai nama baik, memfitnah dan atau menerbitkan publikasi apa pun yang dapat membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yang tujuannya mengarah pada character assasination, pencemaran nama baik, dan/atau dapat merusak reputasi atau anma baik klien kami, dengan ini kami mencadangkan hak kami untuk melakukan semua upaya hukum yang diperlukan, termasuk mengajukan gugatan secara perdata maupun laporan secara pidana.

Demikian hak jawab/klarifikasi dan peringatan kami.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Chandra Tjan dan Alpha JWC Ventures Pte.Ltd.

Juniver Girsang & Partners

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: