Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Jawaban Ubedilah Badrun saat Ditawari Diberi Maaf Oleh Jokowi Mania

Ini Dia Jawaban Ubedilah Badrun saat Ditawari Diberi Maaf Oleh Jokowi Mania Kredit Foto: Instagram/Ubedilah Badrun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik antara relawan Jokowi Mania (Joman) dengan Dosen UNJ Ubedilah Badrun terkait pelaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK terus berlanjut. 

Terbaru, Joman telah membuka pintu maaf bagi Ubedilah Badrun. Ubedilah diminta maaf terlebih dahulu kepada publik terkait dirinya yang melaporkan dua putra Presiden Jokowi. Tetapi, dengan tegas Ubedilah berkata tidak akan meminta maaf.

Baca Juga: Eng Ing Eng, Gibran Rakabuming Dapat Restu untuk Maju di Pilkada...

"Laporan saya ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf," kata Ubedillah saat dihubungi, (Sabtu, 15/1/ 2022). 

Ubedilah menekankan bahwa apa yang dilakukannya tersebut merupakan proses hukum, juga ia tidak merasa memfitnah sehingga tidak perlu minta maaf.

"Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," ucapnya.

Ia juga bertekad tidak akan mencabut laporannya, dan meminta kesemua pihak agar memberikan waktu dan ruang untuk KPK, untuk bekerja sebagaimana mestinya.

"Biarkan KPK bekerja secara profesional sesuai undang-undang. Hanya dengan cara itu kita menjadi bangsa yang menghargai institusi penegak hukum," kata Ubedilah dikutip dari Terkini.id, Rabu (19/1/2022).

Di samping itu, relawan Joman secara resmi telah melaporkan Ubedilah Badrun ke pihak Polda Metro Jaya. Atas dugaan kasus fitnah kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyi ‘barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1/2022).

Baca Juga: Eng Ing Eng, Mahfud MD Buka-Bukaan, Sebut Panglima TNI,Menhan, Sampai Presiden Akan Pidanakan...

Laporan tersebut kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Januari 2022.

"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," katanya.

Bukan hanya itu, beberapa barang bukti juga sudah diserahkan pelapor kepada penyidik, sebagai kebutuhan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Barang buktinya rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," kata Noel.

Noel juga menyebutkan bahwa ia akan mencabut laporan tersebut, apabila Ubedilah Badrun mau meminta maaf secara terbuka di hadapan publik atas laporannya kepada kedua putra Presiden tersebut.

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang. Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks, jadi ini tidak mendidik," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: