Pak Jokowi dan DPR Mohon Bersiap! Faisal Basri Cs Akan Melakukan Ini Terkait Pemindahan Ibu Kota!
Ekonom senior Faisal Basri berencana akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai inkonstitusional seperti UU Cipta Kerja.
Faisal mengatakan sebelum melakukan gugatan, pihaknya masih akan membuat petisi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menandatangani pakta integritas agar berani bertanggung jawab jika proyek IKN ini gagal.
"Sebelum ke MK karena kami tidak ada ahli hukum, nanti dari petisi itu ditandatangani banyak orang baru, lalu menjadi salah satu masukan buat judicial review," kata Faisal dalam diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (21/1/2022).
Petisi ini dibuat Faisal bersama planolog yang juga mantan jurnalis, Jilal Mardhani; guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra; dan pakar kebijakan publik, Agus Pambagio.
Baca Juga: Ya Ampun Ngeri Juga Kalau Beneran, Faisal Basri Kuliti Habis Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara!
Hingga saat ini, petisi yang dibuat di laman change.org ini telah ditandatangani oleh 810 orang.
"Memohon dan meminta kesediaan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menanda-tangani pernyataan terbuka yang berisi kesediaan bertanggung-jawab terhadap keberlanjutan proyek tersebut. Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan. Juga merupakan sikap dan cara memimpin dan mengelola Negara yang tak patut ditiru oleh siapa pun." tulis petisi tersebut.
UU IKN Disahkan DPR
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto