Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas, OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi dan Pasarkan Aset Kripto

Tegas, OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi dan Pasarkan Aset Kripto Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan resmi yang terdaftar dan berizin di OJK untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto di Indonesia.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya. Baca Juga: Tren NFT Meningkat, OJK Buka Suara

"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," tegasnya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Baca Juga: Gila! Hacker Korea Utara Berhasil Bobol Rp5,7 Triliun Aset Kripto

Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin. Kesemua kegiatan usaha yang dihentikan meliputi CSPmine, Sultan Digital Payment, Emas 24K Community, Platinumindo, RoyalQ Indonesia, Robot Trading Maxima Margin, Robot Trading Revenue Bintang Mas, dan Tikvee.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: