Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi tren aset digital non-fungible toket (NFT) yang popularitasnya naik belakangan, terlebih sejak kabar penjualan aset NFT yang bernilai miliaran rupiah.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan, keberadaan aset digital tersebut di Indonesia sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun, namanya baru naik belakangan ini.
Baca Juga: Sultan Bangka Beli NFT Ridwan Kamil Seharga Rp45,9 Juta: Semoga To The Moon..
"Terkait NFT, itu baru muncul lagi sekarang, sebetulnya sudah ada dari 2014. Sekarang jadi tren karena dikaitkan dengan Bitcoin," kata Nurhaida dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Selain itu, NFT hadir dalam bentuk beraneka ragam, bisa berupa foto hingga lukisan. Hal ini, menurut Nurhaida, menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya popularitas aset digital tersebut.
Meski demikian, Nurhaida menyatakan NFT tidak termasuk dalam instrumen keuangan di OJK. "Kalau di OJK, NFT tidak termasuk dalam instrumen keuangan. Jadi, kami mungkin pantau perkembangannya, saya rasa OJK monitor saja," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Keuangan digital memiliki bentuk yang bermacam-macam dan kadang jadi pemicu masalah di sektor keuangan.
"Kadang underlying-nya tidak berhubungan dengan jasa keuangan, tapi itu terus kami awasi. Kami juga ada pengembangan keuangan digital, itu terus dikembangkan," jelas Wimboh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum