Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memilih Kepala Otorita IKN Nusantara yang profesional dan tidak terafiliasi partai politik.
“Harus orang profesional, yang punya integritas, kapabilitas, dan tak terafliasi kepada salah satu partai politik mana pun,” kata Guspardi, Jumat (28/1).
Baca Juga: Soal Kepala Otorita IKN, Ruhut Sitompul: Sudahlah Anies Itu Tinggal Menunggu Masanya Saja Selesai
Guspardi menyadari bahwa Jokowi sebagai Presiden RI pada saat ini menjadi pejabat yang berwenang menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan Kepala Otorita IKN.
Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 9 UU IKN yang disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 18 Januari 2022.
Menurut Guspardi, jika pemilihan Kepala Otorita IKN melalui pemilu, tidak masalah sosok tersebut berasal dari parpol.
"Kalau dia orang yang dipilih oleh rakyat, ya, silakan saja bertarung karena merupakan kehendak masyarakat,” tutur legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca Juga: Pengamat Blak-Blakkan Sebut Bila Anies Baswedan Pimpin IKN Maka Akan Pengaruhi...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar