Mabes Polri memastikan pihaknya tidak tebang pilih dalam penanganan laporan masyarakat. Hal tersebut merepons pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang menyinggung bahwa Polri tidak mengusut laporan terhadap anggota DPR Arteria Dahlan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan juga diproses, sama seperti kasus Edy Mulyadi.
"Semua sudah diproses ya, nanti kami sampaikan update-nya," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2).
Baca Juga: Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik
Menurut Dedi, kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan ditangani Polda Metro Jaya. "Dalam waktu yang tidak lama lagi, akan kami sampaikan, semua sedang berproses," tegasnya.
Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: